|

Jakarta-Kementerian Agama (Kemenag) diminta mengubah ketentuan jumlah jemaah haji per kelompok terbang (kloter), dari 450 orang menjadi 520 orang sesuai dengan kapasitas pesawat. "Itulah yang membuat cost menjadi tinggi, alasan pemerintah satu kloter 450. Nah sekarang tetapkan satu kloter 520 sesuai dengan kapasitas pesawat dong. Jangan kursi pesawatnya yang dikurangi, karena 70 kursi kosong itu dibebankan kepada 450 jemaah haji yang duduk di pesawat. Itu tidak fair," kata anggota Komisi VIII DPR RI M. Said Abdullah, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/6).
Penambahan jumlah jemaah haji dalam satu kloter ini, menurut politisi PDI Perjuangan ini, harus direalisasikan tahun ini, mengingat jumlah antrean calon jemaah haji sudah membengkak sampai tahun 2020. "Saya pastikan tahun ini, akan kita paksa pemerintah. Jangan beralasan sistemnya seperti itu. Yang membuat sistem siapa, yang membuat sistem pemerintah dengan jemaah yang berjubel sampai 2020 akan sistem itu tetap dipertahankan, itu bagian rekomendasi dari KPK. Kalau keliru sistemnya harus dirombak," tegas politisi asal Sumenep, Jawa Timur ini.
Said juga mengusulkan agar living cost (biaya hidup) jemaah haji di Arab Saudi tidak perlu dibayarkan oleh jemaah bersamaan dengan komponen BPIH lainnya, tetapi langsung dikembalikan dari hasil optimalisasi setoran haji. "Bukannya bunga tabungan jemaah haji banyak dipakai untuk instrumen kepentingan pemerintah. Katakanlah seperti biaya paspor seakan-akan pemerintah membebaskan harga paspor, padahal itu dari bunga tabungan jemaah haji. Tapi kalau living cost tidak perlu bayar, semua akan tahu itu dari bunga tabungan jemaah haji yang dikembalikan kepada jemaah haji. Jadi jemaah haji tetap dapat, langsung," urainya.
Dengan pemanfaatan bunga setoran awal haji secara efektif, lanjut Said, bisa mengurangi penggunaan dana-dana jemaah haji oleh pemerintah yang saat ini sudah mencapai Rp 1,6 triliun. "Seperti siskohat, kalau ini dibiayai juga kan lucu. Harusnya kan dari APBN sesuai perintah UU, tidak boleh menggunakan bunga tabungan jemaah haji," pungkasnya.
Sumber: www.jurnalparlemen.com
|